Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2012, bahwa tenaga kerja industri pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2007 tentang sertifikasi profesi kepariwisataan serta untuk mengantisipasi diberlakukannya Asean Economic Community pada tahun 2015, diperkirakan mobilitas tenaga kerja disektor pariwisata akan semakin bersaing. Baca selanjutnya ....